Penyuluhan Hukum Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Asusila

 

 

Jakarta, 11 Oktober 2011 (Pusjarah TNI) –- Kapusjarah TNI diwakili oleh Kadisdok Kolonel Caj Drs. Chairul Mahdi membuka acara penyuluhan hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Asusila yang dihadiri oleh seluruh warga Pusjarah TNI. Penyuluhan ini dibawakan oleh Tim Penyuluhan dari Babinkum TNI dengan pimpinan Pgs. Kadisluhkum Letkol Sus Wirdel Boy. Penyuluhan dibagi dalam tiga sesi yaitu sesi pertama ceramah hukun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibawakan oleh Letkol Chk Timbul Wahyudi, SH., M.AP. dalam paparannya dijelaskan tentang pengetahuan  ketentuan dan upaya pemberantasan suap menyuap tindak pidana korupsi serta ketentuan yang dapat diterapkan terhadap anggota TNI, serta sebagai Binpers dan Binsat agar anggota TNI tidak melakukan dan ikut memberantas suap menyuap TPK sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai dengan amanat Panglima pada Upacara Bendera 17-an pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu, yaitu jadikanlan tahun 2017 ini sebagai tahun bersih-bersih dari korupsi bagi seluruh jajaran TNI. Jangan lagi kita mendengar ada korupsi sekecil apapun di institusi TNI.  Sesi selanjutnya yaitu ceramah tentang Tindak Pidana Asusila yang dibawakan oleh Mayor Waryanto, SH. Dimana dalam paparannya dijelaskan tentang pengertian perbuatan (tindak pidana) asusila dan bentuk-bentuk perbuatan asusila serta dijelaskan juga tentang undang-undang yang mengatur tentang tindakan asusila. Penyuluhan ini ditutup dengan sesi Tanya jawab.

Pusjarah TNI

Jl. Gatot Subroto Kav. 16

Leave a Reply

Your email address will not be published.