Pengaduan dan Whistle Blowing System (WBS)



DASAR
- Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang 17 Tahun 2014 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Panglima TNI Nomor 10 Tahun 2018tanggal 12 April 2018 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia
- Surat Perintah Kapusjarah TNI Nomor: Sprin/63/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pusjarah TNI tahun 2024
PENGERTIAN
WBS Pusjarah TNI adalah sarana informasi di lingkungan Pusjarah TNI untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pindana korupsi di lingkungan Pusjarah TNI yang dilakukan oleh prajurit dan PNS Pusjarah TNI dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor (pemberi informasi) mendapatkan perlindungan dengan identitas yang dirahasiakan.
KRITERIA INFORMASI YANG DILAPORKAN
- Memasukkan ketentuan sesuai Pasal 11 UU RI No 30 Tahun 2002:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum/penyelenggara negara.
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau menyangkut kerugian negara.
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi.
4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
SYARAT PEMBERIAN INFORMASI (PELAPORAN)
- Pemberi informasi (pelapor) adalah prajurit TNI dan PNS Pusjarah TNI atau masyarakat umum.
- No. Hp dan email sesuai dengan kepemilikan pemberi informasi (pelapor).
- Pemberi informasi dapat dihubungi untuk dilakukan pendalaman Tim WBS Pusjarah TNI.
- Informasi (laporan) yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian dan fitnah.
CARA PELAPORAN VIA WBS PUSJARAH TNI
Isi form yang sudah disiapkan: https://s.id/pelaporanwbspusjarahtni atau scan barcode berikut:
